Cara Membuat NPWP
Uncategorized, umum

Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja, Ini Cara Dan Syaratnya!

Buat kamu yang belum bekerja dan mau membuat NPWP tidak perlu khawatir, karena kamu juga bisa kok membuatnya.

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja bisa juga dibuat dengan mudah kamu hanya perlu mempersiapkan beberapa persyaratan nya saja yang dibutuhkan.

Apa Fungsi Dan Kegunaan NPWP?

Ada banyak sekali manfaat dan kegunaan NPWP yang bisa kamu dapatkan jika kamu membuatnya. Nah beberapa fungsi NPWP tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan kredit baik pada pihak bank maupun ke pihak Finance
  • Digunakan untuk pembuatan dan pengajuan SIUP atau surat izin usaha perdagangan
  • Digunakan untuk pembuatan paspor
  • Digunakan untuk pembuatan rekening koran
  • Sebagai administrasi pajak final

Apa Saja Syarat Membuat NPWP Untuk Yang Belum Bekerja?

Sebelum kamu membuat NPWP maka kamu harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran nya. Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat NPWP di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP bagi WNI
  • Fotocopy paspor atau surat izin tinggal sementara atau tetap bagi WNA

Setelah semua persyaratan nya selesai kamu persiapkan maka selanjutnya tinggal langsung kamu buat NPWP nya.

Bagaimana Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja?

Pada dasarnya cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja sama saja dengan membuat NPWP pada umumnya.

Hanya saja ketika anda mengisi kolom pekerjaan dan anda memasukkan keterangan belum bekerja maka bisa dipastikan anda akan di tolak untuk membuat kartu NPWP tersebut.

Maka dari itu, gunakan cara seperti ini untuk membuat NPWP jika anda memang belum memiliki pekerjaan:

Minta Surat Keterangan Dari Pihak Kelurahan

Pertama anda bisa meminta surat keterangan dari kelurahan setempat untuk membuatkan surat pengantar pembuatan NPWP.

Jangan lupa dalam surat keterangan tersebut cantumkan pekerjaannya adalah sebagai karyawan atau wira swasta.

Mendaftar Secara Online

Nah setelah semua berkas kamu kumpulkan maka selanjutnya kamu bisa mendaftar secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.

Kamu hanya perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian setelah itu kamu klik daftar dan lengkapi semua formulir pendaftarannya hingga Scan semua data diri yang jelas.

Setelah itu upload ke situs tersebut dan jangan lupa masukkan di keterangan pekerjaan adalah karyawan swasta.

Tunggu Kartu NPWP Datang Ke Rumah

Setelah cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja di atas anda jalankan dan sudah mendaftar secara online maka selanjutnya tinggal anda tunggu saja hingga prosesnya selesai.

Biasanya kartu NPWP akan di kirim ke rumah anda. Namun jika kartu tidak kunjung datang dipastikan bahwa semua persyaratan anda tidak cocok dan permintaan pengajuan pembuatan NPWP anda di tolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *