Scroll untuk baca artikel
umum

Bagaimana Cara Membuat SIUP? Ini Syarat Dan Prosedur Nya!

17
×

Bagaimana Cara Membuat SIUP? Ini Syarat Dan Prosedur Nya!

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat SIUP

Ketika anda pertama kali melakukan kegiatan perdagangan atau bisnis dan berencana membuat usaha anda tersebut menjadi lebih besar maka salah satu yang harus anda lakukan adalah membuat SIUP atau surat izin usaha perdagangan.

Ini merupakan salah satu komponen penting yang harus anda siapkan jika memang anda ingin membuat usaha anda jadi lebih besar. Cara membuat SIUP sangat mudah kok, anda hanya perlu mengumpulkan beberapa persyaratan saja.

Apa Itu SIUP?

SIUP atau kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat perizinan yang dikeluarkan oleh dinas perindustrian dan perdagangan tingkat II untuk menjalankan usaha dibidang perdagangan dan jasa.

Setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa maka di sarankan untuk memiliki SIUP.

Apa Manfaat SIUP?

Beberapa kegunaan, fungsi dan manfaat SIUP diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Berfungsi sebagai alat pengesah dari pihak pemerintah, sehingga ketika melakukan perdagangan tidak terjadi  masalah perizinan
  2. Berguna untuk memperlancar usaha export dan import
  3. Berfungsi sebagai pelengkap salah satu syarat mengikuti lelang yang di sediakan oleh pihak pemerintah
  4. Sebagai salah satu syarat untuk mengembangkan perusahaan

Syarat-Syarat SIUP Untuk Perusahaan PT

Ketika anda akan membuat SIUP maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus anda lengkapi diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP dan KK direktur atau penanggung  jawab perusahaan
  2. Fotocopy NPWP
  3. Surat keterangan domisili
  4. Fotocopy akta pendirian
  5. Fotocopy surat keputusan badan hukum
  6. Fotocopy surat izin HO
  7. Pas foto direktur
  8. Materai 6000

Langkah-Langkah Dan Prosedur Cara Membuat SIUP

Setelah semua berkas-berkas yang di perlukan sudah anda persiapkan dengan baik, maka anda tinggal mengikuti prosedur cara membuat SIUP seperti berikut ini:

1. Kunjungi Dinas Perdagangan Setempat

Silahkan anda kunjungi dinas perdagangan setempat ayng dekat dengan kantor anda. Kemudian serahkan semua berkas yang diperlukan. Anda akan diberikan formulir permohonan pembuatan SIUP.

2. Isi Formulir Permohonan Siup

Setelah anda menerima formulir pengajuan pembuatan SIUP, maka selanjutnya tinggal anda isi formulir tersebut dengan data yang benar dan sesuai dengan berkas-berkas yang sudah anda persiapkan sebelumnya.

Setelah formulir di isi dengan baik maka selanjutnya tinggal anda berikan materai dan tanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan.

3. Bayar Biaya Pembuatan Siup

Setelah formulir di tanda tangani oleh direktur atau penanggung jawab perusahaan, maka selanjutnya anda serahkan berkas tersebut ke dinas perdagangan kembali.

Setelah itu, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP nya. Biaya pendaftarannya berbeda-beda untuk setiap wilayahnya.

4. Ambil SIUP Di Dinas Perdagangan

Setelah proses cara membuat SIUP ini selesai, maka selanjutnya tinggal anda ambil SIUP tersebut di kantor dinas perdagangan. Anda akan di hubungi oleh pihak dinas jika SIUP anda sudah jadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *