Plat nomor dibuat sebagai penanda bahwa kendaraan yang digunakan sudah teregistrasi serta taat membayar pajak. Namun terkadang bagi sebagian pengguna, model plat nomor yang standar tak enak dilihat atau kurang greget. Karenanya, muncul ide untuk memodifikasinya.
Banyak sih kita temukan di jalanan plat nomor yang unik digunakan oleh para pengguna jalan baik kendaraan mobil, motor atau bahkan becak juga sekarang punya plat nomor. Hal itu kemudian menginspirasi para pemilik kendaraan lain untuk ikut sama-sama membuat model plat nomor yang unik dan menarik itu.
Melihat minat banyak pengguna kendaraan yang menginginkan modifikasi plat nomor, kemudian ini dipandang sebagai peluang oleh mereka para pembuat kaleng plat nomor. Biasanya kita bisa temukan di pinggir-pinggir jalan. Bukan hanya melayani pembuatan plat nomor aspal untuk mengganti plat nomor asli yang hilang namun juga untuk membuat sesuai pesanan dari pengguna kendaraan.
Bagaimana, apakah anda juga tertarik?
Eits sebelum anda tertarik untuk melakukan modifikasi pada plat nomor kendaraan, sebaiknya ketahui bagaimana status hukum dari modifikasi plat tersebut apakah boleh atau tidak. Nah ternyata setelah ditelusuri, kita akan mendapatkan jawaban bahwa modifikasi plat nomor tidak diperbolehkan atau dilarang. Kalau dilarang, berarti gak boleh dong..
Bahkan di jalanan, plat nomor yang dimodifikasi itu menjadi incaran para polisi. Banyak diantara kendaraan yang menggunakan plat nomor modifikasi yang diberhentikan dijalan. Bahkan bukan hanya itu, pengendara juga banyak yang ditilang, kena sanksi bahkan ada juga yang kendaraannya disita.
Nah selanjutnya muncul pertanyaan yakni tentang ‘seperti apa sih plat nomor yang gak diperbolehkan itu?’ Untuk menjawabnya, tentu kita harus tanya pada polisi langsung. Nah disini ada sekitar 7 jenis plat nomor yang dilarang dan biasanya menjadi incaran polisi.
- Plat nomor yang hurufnya diatur sehingga terbaca nama.
- Plat nomor yang hurufnya diubah sehingga menyerupai huruf digital.
- Plat nomor yang menyertakan stiker/logo/lambang /instansi seolah-olah yang punya adalah pejabat.
- Plat nomor yang menggunakan huruf miring atau timbul.
- Plat nomor yang dibuat di luar dari standar ukuran
- Plat nomor yang ditutup mika sehingga warna berubah.
- Plat nomor yang sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan sehingga nomor asli tersamar warnanya.
Perlu diketahui bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya ada pada pasal 68 yang jika melanggar UU tersebut, maka pengendara akan dikenai sanksi denda Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.