Kenali 5 Prinsip dalam Dunia Asuransi Jiwa – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melek tentang asuransi, khususnya Asuransi Jiwa. Sebenarnya salah satu poin penting dalam memahami asuransi adalah mengetahui adanya prinsip asuransi, karena prinsip asuransi sendiri dapat menjelaskan bagaimana mekanisme kerja suatu asuransi.
Prinsip Dalam Dunia Asuransi Jiwa
Beberapa prinsip tersebut, di antaranya:
1. Insurable Interest
Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberi hak untuk mengasuransikan sesuatu karena ada hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini dengan sendirinya timbul setelah suatu perjanjian sering disebut polis dan mempunyai dasar hukum.
Misalnya, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu kamu bisa mengasuransikan dirimu sendiri, lho! Contoh lain adalah Anda dapat mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang yang terkait dengan bisnis Anda seperti karyawan.
2. Utmost Good Faith
Sesuai dengan namanya, asas ini berarti niat baik atau itikad baik. Intinya, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung (nasabah) maupun pihak penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi secara terbuka, detail, dan jujur.
Misalnya, tertanggung harus menjawab beberapa pertanyaan tentang screening risiko sebelum membuat perjanjian, seperti penyakit bawaan. , aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.
3. Indemnity
Indemnity sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi sebagai penanggung wajib memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai kesepakatan dalam perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang telah diajukan tanpa mengurangi atau menambah nilai.
4. Subrogation
Subrogasi berkaitan dengan kondisi dimana kerugian yang diderita Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian yang tertanggung. Dalam asuransi, subrogasi mensyaratkan Tertanggung untuk memilih salah satu sumber ganti rugi, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih di antara keduanya, karena tertanggung akan mendapat ganti rugi melebihi yang seharusnya.
5. Contribution
Pernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya ditanggung oleh 2 asuransi berbeda? Nah, kondisi ini merupakan contoh dari prinsip kontribusi. Dalam prinsip ini, penanggung berhak mengundang Penanggung lain untuk menanggung kerugian Tertanggung.
Demikian Ulasan tentang, Kenali 5 Prinsip dalam Dunia Asuransi Jiwa. Semoga bermanfaat.
Kunjungi juga blog Mustakim.
Cara Kerja di Australia dan Syaratnya, Ternyata Mudah Lho
10 Daftar Hotel di Bandung Bintang 5 Paling Rekomended
Alasan Perusahaan Membutuhkan Digital Marketing Agency
15 Tips Memilih Bunga Tangan Pengantin