Kenali 5 Prinsip dalam Dunia Asuransi Jiwa
Rumah Sakit

Kenali 5 Prinsip dalam Dunia Asuransi Jiwa

Kenali 5 Prinsip dalam Dunia Asuransi Jiwa – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melek tentang asuransi, khususnya Asuransi Jiwa. Sebenarnya salah satu poin penting dalam memahami asuransi adalah mengetahui adanya prinsip asuransi, karena prinsip asuransi sendiri dapat menjelaskan bagaimana mekanisme kerja suatu asuransi.

Prinsip Dalam Dunia Asuransi Jiwa

Beberapa prinsip tersebut, di antaranya:

1. Insurable Interest

Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberi hak untuk mengasuransikan sesuatu karena ada hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini dengan sendirinya timbul setelah suatu perjanjian sering disebut polis dan mempunyai dasar hukum.

Misalnya, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu kamu bisa mengasuransikan dirimu sendiri, lho! Contoh lain adalah Anda dapat mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang yang terkait dengan bisnis Anda seperti karyawan.

2. Utmost Good Faith

Sesuai dengan namanya, asas ini berarti niat baik atau itikad baik. Intinya, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung (nasabah) maupun pihak penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi secara terbuka, detail, dan jujur.

Misalnya, tertanggung harus menjawab beberapa pertanyaan tentang screening risiko sebelum membuat perjanjian, seperti penyakit bawaan. , aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.

3. Indemnity

Indemnity sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi sebagai penanggung wajib memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai kesepakatan dalam perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang telah diajukan tanpa mengurangi atau menambah nilai.

4. Subrogation

Subrogasi berkaitan dengan kondisi dimana kerugian yang diderita Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian yang tertanggung. Dalam asuransi, subrogasi mensyaratkan Tertanggung untuk memilih salah satu sumber ganti rugi, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih di antara keduanya, karena tertanggung akan mendapat ganti rugi melebihi yang seharusnya.

5. Contribution

Pernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya ditanggung oleh 2 asuransi berbeda? Nah, kondisi ini merupakan contoh dari prinsip kontribusi. Dalam prinsip ini, penanggung berhak mengundang Penanggung lain untuk menanggung kerugian Tertanggung.

Demikian Ulasan tentang, Kenali 5 Prinsip dalam Dunia Asuransi Jiwa. Semoga bermanfaat.

Kunjungi juga blog Mustakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *